Indra Charismiadji menegarkan bahwa pemerintah telah melanggar Undang-Undang Dasar terkait urusan pendidikan. Menurutnya, bukan hanya undang-undang biasa yang dilanggar, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Masalah utama dalam sistem pendidikan nasional saat ini adalah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
"Jumlah sekolah dan bangku yang tersedia tidak cukup untuk menampung seluruh anak Indonesia. Jika anggaran pendidikan malah digunakan untuk Dana Desa, berarti ada skala prioritas yang tidak tepat. Seharusnya kita membangun sekolah, karena hal itu juga tercantum dalam Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," jelas Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)