Ketua Umum PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), Harif Fadhillah membeberkan sejumlah alasan dalam Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan (UU Kesehatan) yang membuat mereka menolak. Harif mengatakan, dicabutnya undang-undang tentang keperawatan membuat validity terhadap regulasi sudah sangat lemah. Harif juga menyampaikan, pihaknya berharap agar UU Kesehatan mencantumkan norma-norma esensial yang ada di undang-undang tentang keperawatan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)