Hadi mengungkapkan pemblokiran telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Hadi, perihal pemblokiran judi online tersebut akan ditindaklanjuti lebih jauh setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) soal Satgas Judi Online.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)