Berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman motor tanpa surat. Polres Lubuklinggau menangkap pelaku yang merupakan ibu dan anak.
Mereka ditangkap karena menadah motor tanpa BPKB yang akan mereka jual. Akibatnya, mereka kini terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)