Andi Zulkarnaen atau Choel Mallarangeng divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek pusat olahraga Hambalang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id