Sidang peninjauan kembali terpidana kasus Hambalang Anas Urbaningrum digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan kesimpulan. Dalam sidang tersebut, Anas membacakan dua alasan mengapa dirinya mengajukan PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id