Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek hambalang, Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Pengajuan PK ini dilakukan atas putusan kasasi MA. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id