Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak

28 November 2016 22:28
PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hakim menyebut penetapan Taat Pribadi sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Dimas kanjeng taat pribadi

Top News Dimas kanjeng taat pribadi