Hakim PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur memvonis 2 tahun penjara pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Hakim menilai Dimas Kanjeng bersalah telah menipu korban hingga mengalami kerugian Rp800 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id