Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan Rp10 Miliar

05 Desember 2018 23:46
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana nihil terkait kasus penipuan penggandaan uang senilai Rp10 miliar. Vonis sesuai dengan aturan yang berlaku karena terpidana sudah divonis maksimal di atas 20 tahun untuk kasus pembunuhan dan penipuan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Top News Dimas kanjeng taat pribadi

Top News Dimas kanjeng taat pribadi