Angkutan Umum 'Tersandera' PSBB Transisi

MetroTV • 08 Juni 2020 21:50
Di PSBB masa transisi di DKI Jakarta, transportasi umum wajib mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19. Protokol itu tercantum dalam Pergub No 51 Tahun 2020. Di antaranya tentang pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen, termasuk bus Transjakarta. 

Kebijakan larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 telah berakhir pada Minggu (7/6). Seiring selesainya masa berlaku aturan, maka transportasi umum bisa kembali beroperasi ke luar kota. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini juga tengah mempersiapkan aturan untuk operasional moda transportasi darat.

Pemberlakuan Permenhub 25 juga mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News New Normal

Primetime News New Normal