Upaya keras pengendalian COVID-19 terus dilakukan pemerintah melalui sejumlah skenario untuk menurunkan penularan COVID-19 di Tanah Air. Melalui Inpres nomor tahun 2020, presiden menginstruksikan kepada seluruh bawahannya agar lebih giat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan penegakan hukum yang tegas berupa penerapan sanksi dan denda. Bagaimana implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 di sejumlah daerah khususnya di DKI Jakarta? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id