Berdasarkan pantauan dari hitung cepat yang dilakukan oleh KPU setidaknya ada dua calon kepala daerah berstatus tersangka KPK unggul dalam hitung cepat Pilkada. Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan kepala daerah berstatus tersangka tapi belum mempunyai kekuatan hukum tetap akan tetap dilantik. Mekanisme pelantikannya sesuai dengan ketentuan berlaku dalam Undang-Undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id