Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan dinilai telah melanggar setidaknya tiga undang-undang. Diantaranya adalah UU Polri pasal 28 ayat 3, UU Pilkada pasal 201 ayat 10, dan UU ASN pasal 19 ayat 1. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id