Polrestabes bandung mengungkap motif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya lantaran rasa cemburu. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan pelaku dijerat pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan diancam pidana kurungan di atas 5 Tahun. Sementara, istri dan anak kini berada di tempat perlindungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Primetime News
Kekerasan Fisik
Kekerasan dalam rumah tangga
Komnas Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan
Primetime News
Kekerasan Fisik
Kekerasan dalam rumah tangga
Komnas Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan