Warga Kampung Pulo, Jaktim Ishak mengatakan, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) 193/2010, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan ganti rugi. Dan pada sosialisasi pada tahun 2013 Pemprov menjanjikan akan memberikan ganti rugi tanah dan bangunan mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id