Rapat Paripurna DPR-RI pada 18 Desember 2015 menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menerangkan bahwa Menteri merupakan pembantu Presiden, maka jika terjadi penolakan terhadap Menteri sama dengan menolak Presiden, Jum'at (17/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id