Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan Marianus Sae tetap diperbolehkan mengikuti pilkada NTT karena masih berstatus tersangka. Pergantian sendiri hanya bisa terjadi jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Marianus Sae bersalah paling lambat sebulan sebelum pelaksanaan pilkada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id