Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana - Highlight Primetime News Metro TV

MetroTV • 05 September 2020 20:07
Pada hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 100 pasangan bakal calon kepala daerah melanggar aturan karena melakukan arak-arakan saat akan mendaftar di KPU setempat. Hal ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana meski tidak secara khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Courtesy: Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Pilkada

Primetime News Pilkada