Presiden Jokowi dapat menjawab kekhawatiran legalitas pimpinan KPK dengan tiga Keppres. Pertama untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka. Kedua, menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari dan ketiga menerbitkan keppres pembentukan pansel untuk memilih pemimpin baru KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id