Saran Mantan Penasehat KPK untuk Jokowi

03 Februari 2015 20:19

Presiden Jokowi dapat menjawab kekhawatiran legalitas pimpinan KPK dengan tiga Keppres. Pertama untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka. Kedua, menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan tugas organisasi sehari-hari dan ketiga menerbitkan keppres pembentukan pansel untuk memilih pemimpin baru KPK.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Abraham samad

Primetime News Abraham samad