Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari. Aturan ini berbeda dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan sebelumnya.
Jika saat PSBB kantor tidak boleh beroperasi sama sekali. Hanya sektor-sektor tertentu yang diizinkan beroperasi. Sementara PPKM perkantoran masih bisa beroperasi, hanya kapasitasnya dikurangi.
Dalam penerapan PPKM, masyarakat masih diizinkan untuk berkegiatan. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dibatasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id