Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan massa dari Tolikara yang juga merupakan penyerang Kantor Kemendagri telah berada di Jakarta selama satu bulan. Menteri Tjahjo mengaku telah menemui massa sebanyak 2 kali dan menegaskan bahwa putusan MK sudah final, tidak dapat diganggu gugat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id