Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pengguna sepeda dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika tersedia jalur sepeda. Hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas. Pengguna sepeda yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda Rp100.000. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id