Penjelasan Menag Terkait Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

07 Februari 2018 19:33
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi klarifikasi terkait wacana pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk zakat. Menag menegaskan tidak ada kewajiban, apalagi paksaan dari pemerintah bagi ASN untuk menunaikan zakat 2,5%. Menag menyatakan pemerintah hanya berlaku sebagai fasilitator bagi WNI termasuk ASN untuk menunaikan zakatnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Zakat

Primetime News Zakat