"Jika Ada Kerugian, Warga Kampung Pulo Bisa Tuntut ke Pengadilan"

20 Agustus 2015 20:27
Menurut pengamat tata kota Yayat Supriyatna, jika ada kerugian atau kehilangan aset atas digusurnya pemukiman mereka, warga Kampung Pulo, Jaktim bisa bisa menuntut Pemprov DKI ke pengadilan. Namun normalisasi Sungai Ciliwung tetap harus dijalankan, Kamis (20/8/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Penggusuran kampung pulo

Primetime News Penggusuran kampung pulo