Polri mencium adanya ketidakberesan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan presiden ACT Ibnu Khajar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan dana total CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp138 miliar. Namun, Ahmad mengatakan bahwa dana tersebut tidak disalurkan ke semua ahli waris.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)