Hakim Agung MA Andi Samsan Nganro mengatakan KY tidak diberkan wewenang memberikan sanksi karena di hampir semua negara, KY berfungsi memberikan rekomendasi sanksi dan bukan eksekusi, selain itu juga untuk menghindari kesewenang-wenangan, Minggu (12/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id