Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai, lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti MA, KY dan lainnya bekerja hanya seperti pemadam kebakaran. Mereka hanya bekerja ketika ada indikator penyimpangan atau ada yang tertangkap, bukan melakukan langkah-langkah penanggulangan, Kamis (23/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id