Pemberatan Hukuman Pelaku Prostitusi Anak Jadi Pelajaran Bagi Masyarakat

01 September 2016 19:20
Muncikari prostitusi anak online dikenakan pasal berlapis mulai dari UU ITE, Pornografi, Penjualan Orang dan Perlindungan Anak. Diharapkan dengan beratnya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku akan menimbulkan efek jera ke depannya. Selain penjeraan, hukuman ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus yang sama, Kamis (1/9/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Gay pemangsa bocah

Primetime News Gay pemangsa bocah