Muncikari prostitusi anak online dikenakan pasal berlapis mulai dari UU ITE, Pornografi, Penjualan Orang dan Perlindungan Anak. Diharapkan dengan beratnya hukuman yang dikenakan terhadap pelaku akan menimbulkan efek jera ke depannya. Selain penjeraan, hukuman ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus yang sama, Kamis (1/9/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id