Kronologi Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi

MetroTV • 02 Juni 2020 22:04
KPK menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di rumah mewahnya di Jakarta Selatan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada KPK. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020. Keduanya buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Hebriyono. Penangkapan berawal dari laporan publik.

Saat itu, Nurhadi dikabarkan berada di salah satu rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 'Lembaga Antirasuah' langsung bergegas ke lokasi.

Wakil Ketua KPK menjelaskan tim penyidik yang sampai di lokasi awalnya meminta Nurhadi dan Rezky untuk keluar dengan baik-baik. Namun, permintaan itu tak diindahkan.

Tim masuk dengan merusak pintu rumah itu. Saat digeledah, Nurhadi dan Rezky berada di dalam kamar yang terpisah.

Tim penyidik langsung membawa Nurhadi dan Rezky ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Kedua buronan itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) C1 Cabang KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Kpk

Primetime News Kpk