Inspektorat Jenderal Kemenag, M Yasin mengatakan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008, sisa kuota haji tidak boleh untuk pejabat. Namun sisa kuota ini diperuntukkan bagi calon haji daftar tunggu, Rabu (9/9/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id