Irjen Kemenag: Sisa Kuota Haji Tidak Boleh untuk Pejabat

09 September 2015 19:55
Inspektorat Jenderal Kemenag, M Yasin mengatakan sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008, sisa kuota haji tidak boleh untuk pejabat. Namun sisa kuota ini diperuntukkan bagi calon haji daftar tunggu, Rabu (9/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Haji 2015

Primetime News Haji 2015