Pihak Kedubes Tiongkok mengklaim kapal mereka tidak bersalah karena menangkap ikan di Traditional Fishing Ground. Menteri Susi mengatakan klaim tersebut tidak benar karena yang diakui peraturan internasional hanya Traditional Fishing Rights, Rabu (23/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id