Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan ini dibuat sesuai dengan kesepakatan dari berbagai lembaga dan sejak diberlakukannya pelonggaran aktifitas, angka kenaikan penumpang transportasi udara meningkat tajam. Selain itu aturan tersebut untuk menekan penularan Covid-19 karena kapasitas penumpang di pesawat yang sebelumnya hanya 70 persen kini kapasitas pesawat sudah bisa mencapai 100 persen.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Primetime News
Covid-19
Pandemi covid-19
Satgas Covid-19
Pelonggaran Pembatasan Covid-19
PCR Syarat Perjalanan Udara
Primetime News
Covid-19
Pandemi covid-19
Satgas Covid-19
Pelonggaran Pembatasan Covid-19
PCR Syarat Perjalanan Udara