Psikolog Forensik Reza Indragiri menyatakan AH berstatus ganda sebagai pelaku pembunuhan dan korban pelecehan seksual. Hal ini berdasarkan keteragan tersangka AH yang mengaku membunuh korban karena dipaksa melakukan kontak seks. Reza menyarankan proses hukum harus mendahulukan statusnya sebagai korban kajahatan seksual. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id