Polda Nusa Tenggara Barat telah selesai melakukan gelar pekara kasus korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka Amaq Sinta. Kasus tersebut akhirnya diputuskan untuk dihentikan. Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah diterbitkan. Disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan. Apakah IPW sepakat jika kasus Amaq Sinta dihentikan?
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id