Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut sanksi administratif atas proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek tersebut dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta sepenuhnya. Kelanjutan atau penghentian proyek tersebut menurut Kementerian LHK saat ini ada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id