Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) no 2 tahun 2008 mengatur tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak. Dalam aturan tersebut memproduksi maupun mendirikan gudang harus memiliki izin khusus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id