Aktivitas di Depok Dibatasi, Pekerja Masih Boleh Pulang Malam

MetroTV • 31 Agustus 2020 22:35
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan aturan jam malam untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) mulai hari ini, Senin (31/8). Warga Depok pun dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.

Idris juga membatasi operasional di sejumlah tempat usaha seperti toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal. Ia memutuskan tempat publik tersebut hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Menurut Idris, kebijakan tersebut diambil usai kasus positif virus corona di Kota Depok terus mengalami peningkatan, khususnya kasus dan klaster baru dari perkantoran yang berdampak pada penularan dalam keluarga.

Idris menegaskan pihaknya bakal mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan seperti pendataan tempat kerja warga, pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Virus Korona

Primetime News Virus Korona