Budayawan Radhar Panca Dahana menilai, keputusan praperadilan banyak dibantah oleh ahli hukum dan dianggap merusak tata hukum negara. Oleh karena itu menurutnya jika Jokowi mengindahkan putusan praperadilan, berarti turut melakukan perusakan atau pengingkaran tata hukum negara, Selasa (17/2/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id