Kejaksaan Tinggi Jatim menilai putusan praperadilan La Nyalla Matalliti melampaui kewenangan. Karena praperadilan tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi, Rabu (1/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id