Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali live music di restoran dan kafe pada masa PSBB transisi. Tetapi ada syarat yang mesti dipenuhi yakni jumlah musisi maksimal empat orang, musisi wajib menerapkan protokol kesehatan, pengujung dilarang berdansa, dilarang mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri, dan volume sound system dalam batas wajar. Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id