Syarat Live Music di DKI Diizinkan

MetroTV • 28 Agustus 2020 23:11
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali live music di restoran dan kafe pada masa PSBB transisi. Tetapi ada syarat yang mesti dipenuhi yakni jumlah musisi maksimal empat orang, musisi wajib menerapkan protokol kesehatan, pengujung dilarang berdansa, dilarang mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri, dan volume sound system dalam batas wajar. Courtesy: Metro TV


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Virus Korona

Primetime News Virus Korona