Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pelaksanaan ibadah di masjid selama new normal. Pedoman itu dikeluarkan menyikapi keputusan pemerintah yang mulai mengizinkan kegiatan di luar rumah.
Menjelang diterapkannya new normal, Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.
Dalam SE disebutkan, aturan terbit sebagai respons atas keinginan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah. Tentunya dengan menaati protokol kesehatan untuk menekan risiko tertular dan menekan jumlah kasus COVID-19 di masyarakat. Rumah ibadah selanjutnya menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran infeksi virus Korona. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id