Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan para terlapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia tidak bisa melaporkan balik korban. Sebab ketika orang dilaporkan terkait kasus pidana tidak bisa melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id