MUI: Mengubah Azan Sembarangan Hukumnya Haram

MetroTV • 02 Desember 2020 23:23
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut azan yang diubah menjadi ajakan jihad tidak boleh dilakukan. Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa mengubah azan secara sembarangan hukumnya haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Mui

Primetime News Mui