Direktorat Jenderal Imigrasi membutuhkan surat resmi dari lembaga kepolisian untuk mencabut paspor WNI yang berada di luar negeri. Dirjen Imigrasi menegaskan pencabutan paspor WNI terduga teroris di luar negeri perlu dilakukan agar proses hukum dapat dilakukan sesuai UU Kewarganegaraan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id