Cabut Paspor WNI Terduga ISIS, Imigrasi Butuh Surat Resmi Polisi

04 Juni 2017 19:04
Direktorat Jenderal Imigrasi membutuhkan surat resmi dari lembaga kepolisian untuk mencabut paspor WNI yang berada di luar negeri. Dirjen Imigrasi menegaskan pencabutan paspor WNI terduga teroris di luar negeri perlu dilakukan agar proses hukum dapat dilakukan sesuai UU Kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Terorisme di filipina

Primetime News Terorisme di filipina