Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyampaikan, undang-undang terkait penyadapan KPK harus diatur ulang dengan alasan KPK tiga kali kalah dalam sidang praperadilan. Namun pengamat hukum Asep Iwan Iriawan berpendapat, hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena selama ini penyadapan KPK efektif dalam menyelidiki kasus korupsi, Minggu (21/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id