Seiring meningkatnya kasus positif COVID-19, rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta mulai penuh. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melihat ini sebagai kondisi yang mengkhawatirkan.
Pengelolaan kasus COVID-19 yang dia maksud adalah penanganan pasien positif COVID-19. Tidak semua pasien positif COVID-19 harus dirawat di rumah sakit. Hanya pasien positif yang bergejala berat yang perlu dirawat di rumah sakit.
Orang yang positif COVID-19 tapi tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) atau yang hanya bergejala ringan bisa mengisolasi diri di rumah masing-masing. Dengan demikian, kapasitas rumah sakit tidak menjadi penuh dan membahayakan.
Guna menekan kasus COVID-19, dia meminta masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. Yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter dan rajin mencuci tangan pakai sabun.
Selain protokol kesehatan, aktivitas sosial ekonomi di DKI Jakarta juga harus dibatasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengambil langkah tepat untuk menekan kasus COVID-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id