Tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus unlawful killing (tindakan diluar hukum) terhadap 4 laskar FPI. Sejak awal Maret 3 anggota Polda Metro tersebut sudah dibebastugaskan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)