Mahkamah Agung mencabut Permenhub tentang transportasi online termasuk regulasi tarif bawah dan atas hingga kuota armada taksi online di suatu daerah. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan menghormati keputusan MA, namun tetap mencari jalan keluar demi kepentingan bersama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id