KPK telah menyelidiki kasus suap dan gratifikasi di DPRD Sumatera Utara sejak tahun 2015 silam. Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan 12 pejabat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 telah masuk penjara. Tindak pidana suap dan gratifikasi di DPRD Sumut senilai lebih dari Rp60 miliar berlangsung sejak 2012-2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id